Bupati Muchendi Targetkan OKI Raih WTP ke-14 Kali Secara Berturut-Turut dari BPK

PALEMBANG – Bupati Ogan Komering Ilir H. Muchendi Bersama Ketua DPRD, Sekda, serta OPD di lingkungan Pemkab OKI menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Kabupaten OKI tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan di Palembang, Rabu (26/3/2025). Penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab OKI menyajikan laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel.

“Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan bentuk nyata dari penyajian laporan keuangan daerah yang profesional dan akuntabel, serta bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati Muchendi usai menyerahkan LKPD unaudited tahun 2024 kepada Kepala BPK Perwakilan Sumsel, Rio Tirta yang diwakili oleh Kepala Subauditorat Sumsel II Ronald Sinaga

Muchendi mengungkapkan bahwa LKPD unaudited 2024 ini sebelum diserahkan ke BPK sudah terlebih dahulu direviu oleh Inspektorat, sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah daerah. sejak Tahun Anggaran 2010, Pemkab OKI telah secara berturut-turut meraih Opini WTP dari BPK sebanyak 13 kali hingga Tahun Anggaran 2023

“Kami berharap tahun ini Pemkab OKI kembali dapat mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu predikat tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk yang ke-14 kalinya,” pungkas Muchendi.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Selatan Rio Tirta melalui Kasubauditorat Sumsel II Ronald Sinaga, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten OKI yang menyerahkan LKPD unaudited tahun 2024 secara tepat waktu.

“Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pasal 56 Ayat 3, yang mengamanatkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten OKI yang telah menyerahkan LKPD tepat pada waktunya,” Ujar Ronald

Selanjutnya, Ronald mengatakan, sesuai dengan ketentuan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2, laporan hasil pemeriksaan atas LKPD harus disampaikan oleh BPK kepada DPRD dalam waktu maksimal 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

“Paling lambat di bulan Mei kita akan menyerahkan kembali laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemkab OKI tahun 2024, mudah-mudahan hasilnya sesuai dengan apa yang diharapkan” jelasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top