Tugas dan Fungsi

  1. Mengkoordinasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Perangkat Daerah atau Badan Publik;
  2. Memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
  3. Membuat laporan, melakukan evaluasi, monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
  1. Menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di Badan Publik;
  2. Menyusun usulan Daftar Informasi Publik berdasarkan Informasi Publik yang telah dihimpun dari seluruh unit kerja;
  3. Melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan Daftar Informasi Publik;
  4. Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi yang dikecualikan.
  5. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk Keputusan;
  6. Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
  7. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran.
  1. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik.
  2. Pengelolaan dokumen/arsip informasi publik.
  3. Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat.
  4. Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi.
  5. Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan informasi.
  6. Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik.
  1. Pengelolaan dokumen/arsip informasi publik.
  2. Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.
  3. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.
  4. Menyusun rencana isi website/media sosial.
  5. Mengumpulkan foto, data, dan artikel yang akan dimuat di website/media sosial.
  1. Menangani pengaduan dan sengketa informasi yang disampaikan publik:
    • Memberikan layanan advokasi atas aduan pemohon informasi;
    • Melakukan mediasi atas pengajuan permohonan informasi di lingkup internal PPID; dan
    • Memfasilitasi penyelesaian Sengketa Informasi di lingkup internal PPID.
  2. Memberikan masukan kepada Atasan PPID Pelaksana terkait adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
  3. Memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
  4. Membantu proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik.
Scroll to Top