Tugas dan Fungsi
- Mengkoordinasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik di lingkungan Perangkat Daerah atau Badan Publik;
- Memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
- Membuat laporan, melakukan evaluasi, monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik.
- Menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di Badan Publik;
- Menyusun usulan Daftar Informasi Publik berdasarkan Informasi Publik yang telah dihimpun dari seluruh unit kerja;
- Melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan Daftar Informasi Publik;
- Mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
- Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk Keputusan;
- Memberikan tanggapan atas permintaan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik.
- Pengelolaan dokumen/arsip informasi publik.
- Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat.
- Melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi.
- Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan informasi.
- Membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik.
- Pengelolaan dokumen/arsip informasi publik.
- Melaksanakan proses penyimpanan dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik.
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.
- Menyusun rencana isi website/media sosial.
- Mengumpulkan foto, data, dan artikel yang akan dimuat di website/media sosial.
- Menangani pengaduan dan sengketa informasi yang disampaikan publik:
- Memberikan layanan advokasi atas aduan pemohon informasi;
- Melakukan mediasi atas pengajuan permohonan informasi di lingkup internal PPID; dan
- Memfasilitasi penyelesaian Sengketa Informasi di lingkup internal PPID.
- Memberikan masukan kepada Atasan PPID Pelaksana terkait adanya keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik;
- Memeriksa dan melakukan verifikasi permohonan keberatan informasi publik;
- Membantu proses pengujian dan pengklasifikasian serta uji konsekuensi informasi publik.