Profil PPID Kabupaten OKI
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Di tingkat Provinsi Sumatera Selatan, PPID ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan dan untuk Badan Publik / Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Provinsi Sumatera Selatan sebagai PPID Pelaksana / Perangkat Daerah ditetapkan dengan surat Keputusan Kepala Badan Publik/ Perangkat Daerah.
Demikian di tingkat Kabupaten Ogan Komering Ilir, PPID Kabupaten Ogan Komering Ilir ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir, sedang Badan Publik / Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir sebagai PPID Pelaksana / Perangkat Daerah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Publik / Perangkat Daerah.