Frequently Asked Questions (FAQ)

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.

  1. Dapat mengunduh Fomulir Permohonan Informasi;
  2. Melengkapai Persyaratan:
    Persyaratan Teknis
    : Pemohon Informasi wajib mengisi formulir permohonan informasi yang tersedia.

    Persyaratan Administrasi:

    Pemohon mewakili dirinya sendiri

    • KTP Elektronik Pemohon yang masih berlaku
    • Formulir Permohonan Informasi Publik (disediakan petugas)


    Pemohon mewakili Kelompok Masyarakat

    • KTP Elektronik Pemohon yang masih berlaku
    • KTP Elektronik Pemberi Kuasa yang masih berlaku (khusus yang mewakili kelompok masyarakat)
    • Surat Kuasa (khusus yang mewakili kelompok masyarakat) yang diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
    • Formulir permohonan informasi publik (disediakan petugas)


    Pemohon mewakili Ormas/LSM

    • KTP Elektronik Pemohon yang masih berlaku
    • KTP Elektronik Ketua dan Sekretaris Ormas/LSM yang masih berlaku.
    • Kartu Anggota Ormas/LSM yang masih berlaku.
    • Surat Tugas dari Ormas/LSM yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Ormas/LSM.
    • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol Kab. OKI.
    • Formulir permohonan informasi publik (disediakan petugas)


      Pemohon mewakili Media Massa

      • KTP Elektronik Pemohon yang masih berlaku
      • Kartu Pers yang masih berlaku.
      • Surat Tugas sebagai wartawan/reporter dari Penanggung Jawab Perusahaan Pers.
      • Tercantum namanya dalam Kotak Redaksi (khusus media cetak/online).
      • Khusus media cetak melampirkan surat kabar bersangkutan.
      • Formulir permohonan informasi publik (disediakan petugas)


        Pemohon mewakili badan publik lainnya

        • KTP elektronik yang masih berlaku.
        • Kartu Pegawai/Anggota Badan Publik.
        • Surat Tugas dari pimpinan badan publik.
        • Formulir permohonan informasi publik (disediakan petugas)

  3. Selanjutnya diantar langsung ke Desk Pelayanan Informasi PPID Kabupaten Ogan Komering Ilir atau dikirim melalui jasa ekspedisi
  1. Dapat mengunduh Fomulir Permohonan Informasi;
  2. Melengkapai Persyaratan:
    Persyaratan Teknis
    : Pemohon Keberata Informasi wajib mengisi formulir permohonan keberatan informasi yang tersedia.

    Persyaratan Administrasi:

    Pemohon mewakili dirinya sendiri

    • KTP Elektronik Pemohon yang masih berlaku
    • Formulir Permohonan Keberatan Informasi Publik (disediakan petugas)


    Pemohon mewakili Kelompok Masyarakat

    • KTP Elektronik Pemohon yang masih berlaku
    • KTP Elektronik Pemberi Kuasa yang masih berlaku (khusus yang mewakili kelompok masyarakat)
    • Surat Kuasa (khusus yang mewakili kelompok masyarakat) yang diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
    • Formulir permohonan keberatan informasi publik (disediakan petugas)


      Pemohon mewakili Ormas/LSM

      • KTP Elektronik Pemohon yang masih berlaku
      • KTP Elektronik Ketua dan Sekretaris Ormas/LSM yang masih berlaku.
      • Kartu Anggota Ormas/LSM yang masih berlaku.
      • Surat Tugas dari Ormas/LSM yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Ormas/LSM.
      • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol Kab. OKI.
      • Formulir permohonan keberatan informasi publik (disediakan petugas)

        Pemohon mewakili Media Massa
        • KTP Elektronik Pemohon yang masih berlaku
        • Kartu Pers yang masih berlaku.
        • Surat Tugas sebagai wartawan/reporter dari Penanggung Jawab Perusahaan Pers.
        • Tercantum namanya dalam Kotak Redaksi (khusus media cetak/online).
        • Khusus media cetak melampirkan surat kabar bersangkutan.
        • Formulir permohonan keberatan informasi publik (disediakan petugas)

           

          Pemohon mewakili badan publik lainnya

          • KTP elektronik yang masih berlaku.
          • Kartu Pegawai/Anggota Badan Publik.
          • Surat Tugas dari pimpinan badan publik.
          • Formulir permohonan keberatan informasi publik (disediakan petugas)

     

  3. Selanjutnya diantar langsung ke Desk Pelayanan Informasi PPID Kabupaten Ogan Komering Ilir atau dikirim melalui jasa ekspedisi

Tanggapan atas permintaan informasi publik yang disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung ke pemohon, dikirim melalui pos, atau menghubungi pemohon yang bersangkutan.

Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

PPID Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Perangkat PPID menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak. Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan Ditanggung oleh pemohon informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.

Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja

  • Senin s.d. Kamis dari pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.
  • Jumat 08.00 – 16.30 WIB
Scroll to Top