Hallo Sobat Minfo,
Bagi kamu para pelaku UMKM yang mau produknya mendapatkan jaminan halal, Pemerintah Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka kesempatan secara gratis agar produk kamu mendapat sertifikat halal
Untuk pendaftaran bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten OKI dengan membawa persyaratan-persyaratan yang tertera di infografis berikut.