OKI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir memastikan mutasi dan rotasi sejumlah pejabat administrator dan fungsional di lingkungan Pemkab OKI pada Kamis (31/10) sesuai prosedur dan bebas kepentingan politik.
.
Bahkan, seiring masuknya tahapan Pilkada 2024, Pemkab OKI sudah mengantongi restu kemendagri Nomor 100.2.2.6/7991/OTDA tertanggal 9 Oktober 2024 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan pengawas dan pejabat fungsional serta pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 21523/R-AK.02.02/SD/K/2024 tentang Pertimbangan Teknis Pengangkatan, Pemberhentian, Promosi dan Mutasi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
.
Usai melantikan 20 orang ASN pada jabatan struktural dan fungsional tersebut, Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya menegaskan bahwa promosi pejabat karir dilakukan melalui proses dan prosedur yang telah ditentukan.