Mutasi Pejabat OKI Prosedural, Bebas Kepentingan Politik

OKI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir memastikan mutasi dan rotasi sejumlah pejabat administrator dan fungsional di lingkungan Pemkab OKI pada Kamis (31/10) sesuai prosedur dan bebas kepentingan politik.
.
Bahkan, seiring masuknya tahapan Pilkada 2024, Pemkab OKI sudah mengantongi restu kemendagri Nomor 100.2.2.6/7991/OTDA tertanggal 9 Oktober 2024 perihal persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan pengawas dan pejabat fungsional serta pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 21523/R-AK.02.02/SD/K/2024 tentang Pertimbangan Teknis Pengangkatan, Pemberhentian, Promosi dan Mutasi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
.
Usai melantikan 20 orang ASN pada jabatan struktural dan fungsional tersebut, Pj. Bupati OKI, Asmar Wijaya menegaskan bahwa promosi pejabat karir dilakukan melalui proses dan prosedur yang telah ditentukan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top