
Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir.
.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Farid Hadi Sasongko di Gedung DPRD OKI, Rabu, (21/5/2025).
Penetapan tersebut dibacakan Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Iqbal Bassa
Kemudian dilakukan penandatanganan persetujuan penetapan Propemperda TA 2025 oleh Bupati OKI, H. Muchendi bersama dengan Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD OKI.



